Detiknews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 
kembali menggelar sidang gugatan 'masuk Pantai Ancol gratis' dengan 
agenda pembuktian. Pihak Ancol berpendapat pihaknya tidak mungkin 
melanggar aturan UU seperti yang dituduhkan.
"Hari ini agendanya 
pembuktian. Kita akan memberikan bukti-bukti dari sisi penafsiran UU. 
Karena pokok perkaranya kan katanya Ancol melanggar UU, kita mau 
buktikan di mana yang bagian melanggar UU-nya," kata GM Legal Officer PT
 Pembangunan Jaya Ancol, Sunutomo kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan 
Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Menurut Sunutomo, 
saham Ancol 72 persen merupakan milik Pemda DKI Jakarta dan 10 persen 
milik publik. Sehingga dengan besarnya saham terbuka tidak mungkin 
melakukan pelanggaran UU.
"Otomatis 82 persen yanhg sifatnya 
terbuka itu kita harus hati-hati sehingga apa yang kita lakukan tidak 
pernah terpikir untuk melanggar UU. Ini menurut kita," ucap Sunutomo.
Sunutomo
 mengatakan, pihak pengelola Ancol akan menerima apapun putusan yang 
akan dijatuhkan oleh majelis. Jika majelis memutuskan masuk Ancol gratis
 maka pihak Ancol akan melakukan upaya hukum.
"Apapun putusan 
majelis nanti Ancol akan ikuti. Putusan pengadilan kan dukumen hukum 
yang harus dipatuhi, kalau dinyatakan gratis akan kita banding," 
ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga warga Jakarta yaitu
 Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola
 Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai 
masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta 
penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai 
merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh 
siapa pun.
Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai 
tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) sebagai tergugat II dan PT 
Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang 
turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian 
Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiga warga Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.
"Ancol
 menawarkan pantai di luar area Ancol dengan pilihan di sebelah Timur 
atau Barat Jakarta. Ketersediaan pantai tersebut akan memberikan 
beberapa manfaat di antaranya yaitu tersedianya pantai baru, pantai 
tersebut menjadi terawat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi 
masyarakat sekitar," demikian kata Corporate Secretary PJA Farida 
Kusuma.
Home »
Berita Jakarta
 » Gugat Balik Warga Rp 1,5 Miliar, Ancol Siapkan Bukti UU 
Gugat Balik Warga Rp 1,5 Miliar, Ancol Siapkan Bukti UU
Written By Unknown on Monday, 26 November 2012 | 22:19
Labels:
Berita Jakarta






Post a Comment
silahkan beri komentar anda disini..