Home » » Gugat Balik Warga Rp 1,5 Miliar, Ancol Siapkan Bukti UU

Gugat Balik Warga Rp 1,5 Miliar, Ancol Siapkan Bukti UU

Written By Unknown on Monday, 26 November 2012 | 22:19

Detiknews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan 'masuk Pantai Ancol gratis' dengan agenda pembuktian. Pihak Ancol berpendapat pihaknya tidak mungkin melanggar aturan UU seperti yang dituduhkan.

"Hari ini agendanya pembuktian. Kita akan memberikan bukti-bukti dari sisi penafsiran UU. Karena pokok perkaranya kan katanya Ancol melanggar UU, kita mau buktikan di mana yang bagian melanggar UU-nya," kata GM Legal Officer PT Pembangunan Jaya Ancol, Sunutomo kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Menurut Sunutomo, saham Ancol 72 persen merupakan milik Pemda DKI Jakarta dan 10 persen milik publik. Sehingga dengan besarnya saham terbuka tidak mungkin melakukan pelanggaran UU.

"Otomatis 82 persen yanhg sifatnya terbuka itu kita harus hati-hati sehingga apa yang kita lakukan tidak pernah terpikir untuk melanggar UU. Ini menurut kita," ucap Sunutomo.

Sunutomo mengatakan, pihak pengelola Ancol akan menerima apapun putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis. Jika majelis memutuskan masuk Ancol gratis maka pihak Ancol akan melakukan upaya hukum.

"Apapun putusan majelis nanti Ancol akan ikuti. Putusan pengadilan kan dukumen hukum yang harus dipatuhi, kalau dinyatakan gratis akan kita banding," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga warga Jakarta yaitu Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiga warga Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.

"Ancol menawarkan pantai di luar area Ancol dengan pilihan di sebelah Timur atau Barat Jakarta. Ketersediaan pantai tersebut akan memberikan beberapa manfaat di antaranya yaitu tersedianya pantai baru, pantai tersebut menjadi terawat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar," demikian kata Corporate Secretary PJA Farida Kusuma.
Share this article :

Post a Comment

silahkan beri komentar anda disini..

 
Creator : Mahrus WebsiteIGantenginIDunia
Copyright © 2013. Berita Semaunya - All Rights Reserved
Template dari mbah maskolis